Sekadar informasi, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal berlapis. Pertama, terkait penyebaran hoax di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. Kedua, dia didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketiga, yang bersangkutan didakwa telah menodai suatu agama. Terakhir, Ferdinand didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
