“Sebelum hukuman mati dijalankan (diharapkan) terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya,” kata hakim.
Dalam dokumen putusan juga disebutkan bahwa vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.