Dengan demikian, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Mahludin menyebut, polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.
“Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan. Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan,” sambungnya.
Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dalam sosialisasi itu, Pemkot Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2. Sosialisasi dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset. Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.