Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 16 Maret 2022 lalu. Penyidikan itu menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi pada perusahaan baja terbesar di Indonesia. Sayangnya hingga sekarang penyidikan kasus tersebut masih bersifat umum karena belum ditetapkan tersangkanya. (ydh)