IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya, BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
“Kemudian, MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (14/4) malam.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
“Selain itu juga untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Ketut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kauss dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
