Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Hukum

Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

Iqbal
Iqbal Published 11 Apr 2022, 22:55
Share
1 Min Read
kejagung lagi
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau biasa disebut Gedung Bundar yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi (FH) dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Setelah menerima putusan lengkapnya dari MA, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/4).

Langkah itu dilakukan sebagai upaya permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan terhadap vonis bebas mantan pejabat OJK tersebut.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin mempertimbangkan usulan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum PK. Hal itu berlandaskan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Karena itu, Kejaksaan dapat mengajukan PK.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Adapun PK ini guna menyikapi putusan MA yang pada pokoknya menyatakan terdakwa FH (Fakhri Hilmi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, sehingga membebaskan terdakwa FH dari segala tuntutan,” jelas Kapuspenkum. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fakhri Hilmi, Kejagung, mahkamah agung, vonis bebas korupsi asuransi jiwasraya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220411 WA0047 Penumpang Setia Kecewa Tak Bisa Gunakan Layanan Gocar Instant di Bandara Soetta
Next Article Waspadai Perubahan Gaya Permainan Lawan 1647661840 RANS Cilegon FC Bawa Pulang RD untuk Hadapi Liga 1 2022-2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?