IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro atas nama tersangka PT DNA.
Penunjukan jaksa P-16 tersebut dilakukan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/4).
Setelah diperintahkan umengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022, Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I.
“Jaksa P-16 juga memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ketut.