IPOL.ID – Kejaksaan melalui tim jaksa eksekutor menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp253.356.420.991.
Uang itu diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991.
Selain itu, juga dari hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022 lalu.
“Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor juga memperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.
Di antaranya, berupa satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT IM2, satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT IM2; mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2 dan unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua serta piutang PT IM2 dengan total sebesar Rp77.694.237.858.