IPOL.ID – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mendapatkan apresiasi lantaran turut menyelamatkan aset sebesar Rp3,14 triliun milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
“Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Jakarta Utara atas kerjasama dan komitmen yang baik,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (20/4).
Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Utara telah memberikan pendampingan hukum penagihan kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari para Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT, IPPT, dan IPPR) di Kota Administrasi Jakarta Utara.
Atas proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kewajiban fasos fasum.