IPOL.ID – KNPI Riau mengklaim, kasus dugaan pernyataan gonggongan anjing yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini ditangani Bareskrim Polri.
Meskipun sedari awal kasus dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya Bareskrim Polri melalui Subdit 1, Direktorat Tindak Pidana Umum melanjutkan proses tersebut.
Penanganan perkara yang dimaksud adalah bagian dari pelimpahan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Kapolda Riau dengan nomor surat: B/768/III/RES.7.5./2022, tanggal 18 Maret 2022, yakni terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama.
Kasus itu merujuk atas Disposisi Direktur Tindak Pidana Umum, dengan nomor agenda surat: B-1599/III/2022/Dittipidum, tanggal 25 Maret 2022, perihal pelimpahan dumas terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Islam.
Laporan KNPI Riau tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat dari Direktur Tindak Pidana Umum dengan Nomor: B/1628-Subdit I/IV/2022/Dittipidum, tertanggal 6 April 2022, perihal Undangan BAP dan atau interview ke-I dan ke-II.