IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Medan menangkap terpidana kasus penipuan, Joko Haryono. Penangkapan itu dilakukan setelah terpidana tersebut melarikan diri alias buron selama tujuh tahun.
“Saat diamankan, terpidana sedang di kedai (kopi) Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari Jakarta Barat, Rabu (12/4),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/4).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Joko Haryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Joko divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1 miliar,”
Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi, Joko tidak datang memenuhi panggilan, meski sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, ia langsung dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah diamankan, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.