IPOL.ID – Sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi. Imbas pandemi Covid-19, perkembangan aset kripto yang kian pesat tentunya sangat membutuhkan berbagai tingkatan regulasi.
Seperti diketahui, lembaga yang dapat mengatur jalannya transaksi dan investasi aset kripto di Pasar komoditas dan derivasi (turunannya) adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Llembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Kini investasi aset kripto dalam perkembangannya banyak bersentuhan dengan berbagai sektor lain. Karena itulah, sejalan perkembangan aset kripto, berbagai regulasi serta lembaga semacam bursa aset diperlukan.
Penggiat Lingkungan Hidup dan HAM yang juga member kripto di Indonesia, Puput TD mengatakan, rencana akan diresmikannya Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto di Indonesia tentunya ini mengakhiri keraguan masyarakat untuk berinvestasi.
Kini, aset kripto merupakan alat investasi yang aman. Bahkan sudah terbangun ekosistemnya, sehingga memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi investor/pedagang dengan adanya bursa kripto.

