IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar diminta mundur dari jabatannya. Pasalnya, Lili dinilai sudah membebani lembaga antirasuah atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik.
Terkini, Lili diduga melanggar kode etik lantaran menerima fasilitas VIP untuk menonton ajang balap MotoGP di Mandalika, NTB.
“Untuk itu, demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Rabu (13/4).
“Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” singgung Boyamin.
Sebelumnya, Lili telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena pernah berkomunikasi dengan pihak Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Saat ini, Dewas KPK juga sedang melakukan investasi terhadap dugaan menerima fasilitas VIP untuk menonton ajang balap itu.
“MAKI meyakini dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,”
MAKI pun meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran tersebut. Ini semata-mata demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK.
“Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” tandas Boyamin. (ydh)