Kolonel Sus Wirdel Boy juga meminta majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Dia menambahkan, pihaknya menyampaikan tuntutan itu dengan mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk hal yang memberatkan, lanjut Oditur, Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Selesai pembacaan tuntutan oleh oditur, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Kolonel Priyanto. Sidang akan digelar pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.