IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, memvonis bersalah Fransiska Candra Novitasari, 23, alias Siskaeee karena aksi pamer buah dada di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (28/4).
Akibat ulah tercelanya itu, Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE tersebut hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Sidang vonis Siskaeee sendiri dibacakan di PN Wates secara online. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan, sedangkan Siskaeee menjalani sidang dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Majelis Hakim PN Wates menyebutkan, salah satu hakim menyatakan perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dituntut oleh JPU. Yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang Pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.