IPOL.ID – Menjelang akhir Ramadhan 1443 H, muncul pertanyaan apakah membayar zakat fitrah dengan uang atau beras?
Menjawab pertanyaan ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Bahaudin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud.
“Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras,” kata Gus Baha dalam salah satu tayangan YouTube yang dikutip NU Online, Jumat (29/4).
Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.
“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” ucapnya.
Dia tak menampik bagi mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa beras. Namun, menurut mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, zakat diperbolehkan menggunakan dinar atau uang.