Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembilan Alasan Muhammadiyah Lebih Memilih Hisab Dibanding Rukyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sembilan Alasan Muhammadiyah Lebih Memilih Hisab Dibanding Rukyat
Headline

Sembilan Alasan Muhammadiyah Lebih Memilih Hisab Dibanding Rukyat

Iqbal
Iqbal Published 25 Apr 2022, 23:33
Share
5 Min Read
hisab
Ilustrasi perhitungan kalender Islam di Indonesia. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Akibatnya tanggal hijriah jatuh berbeda. Sederhananya, hilal yang terlihat di Indonesia berlaku bagi kawasan Indonesia dan tidak berlaku pada kawasan Afrika. Jika seperti ini, masing-masing kawasan akan memiliki kalender yang berbeda-beda.

7. Jangkauan rukyat terbatas
Dalam kenyataan riil, rukyat tidak bisa meliputi seluruh kawasan dunia. Apalagi rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka Bumi. Pada saat di suatu bagian dunia sudah terlihat hilal, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk.

Hilal tidak dapat terukyat di seluruh muka Bumi pada sore hari yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan memulai awal bulan kamariah baru. Kalau itu terjadi dengan Zulhijah, maka terjadi persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah.

8. Rukyat menimbulkan masalah dalam pelaksaan puasa Arafah
Penggunaan rukyat mengakibatkan tidak dapat menjatuhkan hari Arafah serentak di seluruh dunia, sehingga menimbulkan masalah pelaksanaan ibadah puasa Arafah. Hal itu akan berdampak kepada kawasan-kawasan yang jauh dari Mekkah seperti Indonesia tidak serentaknya jatuh Hari Arafah.

Baca Juga

Ilustrasi Jamaah An-Nadzir di Gowa tetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan awal puasa secara nasional. Foto: Istcok @m-gucci
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: metode hisab, metode rukyat, penetapan 1 syawal 1443 h, penjelasan metode hisab, pp muhammadiyah, sidang isbat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jd.id logo JD.ID dan Kitabisa Ajak Pelanggan Berbagi Berkah Ramadhan
Next Article ditangkap Rekaman CCTV Terlihat PS & RV Melakukan Pemukulan di Cafe

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
Sekjen Perbati Hengky Silatang SH, Apresiasi Walikota Munjirin Hadirkan Arena Tinju di Kolong flyover Susukan-Ciracas
19 May 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?