“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2022 hingga 26 April 2022,” jelas Sumedana.
Terkait kasus ini, tersangka IP dan MRP diduga berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah diduga berperan untuk menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun terancam dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)
