Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Langsung Dijebloskan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Langsung Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Langsung Dijebloskan ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 07 Apr 2022, 20:28
Share
2 Min Read
kejagung
Salah satu pejabat Bea dan Cukai saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Seorang tersangka di antaranya berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Sedangkan dua tersangka lainnya bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Keduanya yakni MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai dan IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, seusai dijadikan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (7/4).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Adapun ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kanwil bea cukai jawa tengah, Kejagung, mafia pelabuhan, pelabuhan tanjung mas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article devanda Jelang Kongres KNPI XVI, Dua Bakal Calon Melebur Mendukung Devanda
Next Article Kantor KPU RI Ada Wacana Penundaan, KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?