IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Seorang tersangka di antaranya berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Sedangkan dua tersangka lainnya bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Keduanya yakni MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan sekaligus penyidik PPNS Bea Cukai dan IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, seusai dijadikan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (7/4).
Adapun ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
