Sementara, Ahmad Ali Fahmi selaku kuasa hukum pelapor yakni Nuralamsyah, menceritakan kronologis kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat keduanya. Peristiwa tersebut diketahui bermula ketika korban, Nuralamsyah berada di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, pada Rabu (2/3) dini hari. Namun tanpa sebab, Putra Siregar dan Rico Valentino mengeroyok Nuralamsyah.
“Kira-kira jam dua pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” beber Ahmad Ali Fahmi kepada wartawan.
Pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Lantaran tak direspons, Fahmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Karena kami nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kami laporkan ke polisi,” tegas Fahmi.