Oleh karena itu, salah satu strategi dalam upaya pencapaian visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia adalah penguatan rantai nilai halal atau halal value chain. Penguatan hal ini salah satunya adalah dengan dukungan ekonomi keuangan syariah. Dalam hal ini lembaga lembaga keuangan syariah melalui inovasi.
“Inovasi keuangan syariah ini sangat berpengaruh kepada penguatan halal value chain. Sementara inovasi ini sangat tergantung juga kemampuan daripada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk melakukan inovasi,” katanya.
Namun demikian, inovasi ini juga sangat tergantung daripada regulator. OJK pada akhir tahun 2021 telah mengeluarkan ketentuan melalui POJK 12 dan POJK 13 yang intinya adalah beralihnya regulatory approach dari rule-based approach menjadi principle-based approach.
“OJK tidak lagi mengatur secara rigid, tapi diberikan kebebasan bagi bank ataupun lembaga keuangan untuk melakukan inovasi dalam rangka mengejar pertumbuhan teknologi informasi yang berlangsung dengan cepat. Regulasi ini sudah sangat mendukung sehingga memungkinkan bagi bank bank untuk melakukan inovasi dengan cepat juga,” jelasnya.