Nyimas juga mengungkapkan bahwa pengembangan industri keuangan syariah Indonesia berfokus pada 3 hal pokok, yaitu penguatan lembaga keuangan syariah, penciptaan dinan keuangan syariah yang berkelanjutan, dan terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan industri halal.
“Kami berharap industri keuangan syariah dapat segera aktif dalam meningkatkan produk dan layanannya agar memiliki daya saing tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. OJK akan senantiasa mendukung sinergi industri keuangan syariah dengan industri halal melalui berbagai kebijakan,” pungkas Nyimas.