IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menghentikan proses penuntutan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran lalu lintas yang diduga mengakibatkan korbannya luka berat. Kedua tersangka yang dibebaskan dari tuntutan hukum itu adalah Zulkifli dan Derry Okvianto.
“Keduanya dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).
Dijelaskan, permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif itu disetujui setelah melalui beberapa syarat. Di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. “Ancaman pidana denda atau penjara pun tidak lebih dari lima tahun,” jelas mantan Wakajati Bali itu.
Selain itu, ditambahkannya antara tersangka dengan korban telah dilaksanakan proses perdamaian. Pun juga ada pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.
“Setelah semua terpenuhi, selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Ketut. (ydh)