IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS (Maryoso Sumaryono) yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Jumat (13/5).
Ketiga aset yang disita di antaranya berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Lalu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Selain itu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
“Penyitaan aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022,” papar Kapuspenkum.
Setelah dilakukan penyitaan, lanjutnya, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandas Ketut.
Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.
Diketahui, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sementara Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). (ydh)