Selain itu, lanjut dia, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti.
“Uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” imbuhnya.
Adapun pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.
“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” tambah Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap perkara yang menjerat RJ Lino terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.