“Ketiga terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Julianto.
Julianto sendiri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kata Kapolresta kembali.
Sekadar diinformasikan, dikutip dari Wikipedia, Trihexyphenidyl adalah obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk.
