IPOL.ID – Peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl masih marak di Kota Manado, Sulawesi Utara. Terbaru Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado kembali mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti 2.000 butir Trihexyphenidyl.
Ketiga terduga pengedar masing-masing berinisial FM (26), SA (36), dan RS (31), yang merupakan warga Kecamatan Singkil ditangkap setelah masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang memilih melapor ke polisi.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka FM.
“Selain mengamankan tersangka FM, tim juga mendapati barang bukti, 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kardus kecil. FM mengaku obat keras tersebut milik SA dan RS,” kata Julianto.
Berbekal pengakuan FM, tim segera melakukan pengejaran dan mengamankan RS di rumahnya. Tak lama kemudian, tim juga berhasil mengamankan SA, di wilayah Singkil.
“Ketiga terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Julianto.
Julianto sendiri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kata Kapolresta kembali.
Sekadar diinformasikan, dikutip dari Wikipedia, Trihexyphenidyl adalah obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk.