Adapun relasi yang banyak dipilih calon pengguna KA saat arus balik relatif sama seperti pada arus mudik.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang KA memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 yakni calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Mereka yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Namun, khusus calon penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Bagi mereka yang baru divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, sementara calon penumpang yang tidak ataubelum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.