IPOL.ID – Kejaksaan Agung memastikan laporan dugaan korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp 450 miliar di Bank Banten yang dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten segera ditindaklanjuti.
“Kejagung segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa semua pihak terkait,” kata Ketua LSM DPP JAMBAKK Feriyana mengutip keterangan Kasubdit Lapdumas Kejagung Setiawan Budi Cahyono ketika dikonfirmasi wartawan, hari ini.
Pada April lalu JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No.354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022. Disebutkan dalam laporan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten itu maka negara dirugikan hingga ratusan miliar karena kredit tersebut akhirnya macet.
Patut diduga salah satu debitur yang terlibat dalam kasus kredit macet yang terjadi di tahun 2017 adalah PT Harum Nusantara Makmur.
“Kami tidak rela bila Bank Banten menjadi sarang penyamun,” kata Feriyana kepada awak media.
Karena itu, ia mengharapkan aparat hukum mengusut kasus ini sesegera mungkin, mengingat sampai saat ini para oknum yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas seakan kebal hukum.
Feriyana mengharapkan Kejagung kembali memperlihatkan taringnya dengan mengusut kasus kredit macet yang berbau korupsi di Bank Banten, mengingat adanya kerugian negara yang cukup besar. (msb/ydh)