IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS (Maryoso Sumaryono) yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Jumat (13/5).
Ketiga aset yang disita di antaranya berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Lalu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.