“Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” lanjut Ketut.
Ketut juga menambahkan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandas dia.
Selain Hasti, Kejagung sebelumnya juga menyita aset Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (MS) yang juga tersangka korupsi pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwa Taspen. Adapun aset yang disita dari tersangka MS di antaranya berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2.(ydh)