IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (19/5).
Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, Dessy Alamia. Ketiga saksi tersebut merupakan PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap enam PNS Kabupaten Bogor. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro. Heru Haerudin (PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan Gantara Lenggana (PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Selain itu, Krisman Nugraha (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Indra Nurcahya (PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor) dan Aldino Putra Perdana (PNS Dinas Kabupaten Bogor).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Dugaan suap diduga agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Adapun, Ade Yasin dan tiga tersangka memberi suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)