IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus menetapkan enam tersangka korporasi pada kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta, Selasa (31/5).
Keenam tersangka korporasi dalam kasus tersebut di antaranya, PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
Dari hasil penyelidikan, sejak 2016-2021 lalu, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.
“Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN,” jelas Supardi.