Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja
Hukum

Kejagung Tetapkan Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2022, 21:44
Share
3 Min Read
dir penyidikan
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi dalam jumpa pers di Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus menetapkan enam tersangka korporasi pada kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta, Selasa (31/5).

Keenam tersangka korporasi dalam kasus tersebut di antaranya, PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).

Dari hasil penyelidikan, sejak 2016-2021 lalu, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN,” jelas Supardi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus baja, Kejagung, korupsi baja, tersangka korporasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jalan barito Agustus Lelang, Sudin PPKUKM Jaksel Tata Loksem Kuliner dan Buah di Jalan Barito
Next Article tikus Delapan Orang Sakit Misterius, Warga Cipete Selatan Buru Tikus

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?