Namun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, lanjutnya, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerja sama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir seperti yang tertera dalam surat permohonan mau pun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.
“Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018,” lanjut Supardi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut juga ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.
“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” tandas Supardi.