IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022. Tersangka berinisial LCW selaku alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Dalam perkara ini, tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (17/5).
Atas perbuatannya, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.