IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Kendati demikian, korps adhyaksa masih merahasiakan nama-nama calon tersangka, mengingat masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Belum, besok saya konfirmasi lagi ya,” jawab Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi IPOL.ID, Senin (16/5).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dua unit rumah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (12/5).
Penggeledahan itu dilakukan guna membuat terang kasus dugaan korupsi yang terafiliasi dengan mafia tanah tersebut.
Adapun rumah yang digeledah di antaranya milik JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
Selain itu rumah PWM selaku pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT 05/08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang barang bukti berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan dokumen atau catatan skema pembagian uang. Termasuk dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan. (ydh)