Selanjutnya, KPK pun siap memfasilitasi percepatan penyerahan aset tersebut tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima, maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima.
Hal itu ditentukan dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ali.
Selain Bupati dan Walikota Bima, hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Wakil Gubernur NTB, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima dan Plt Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah V KPK.(ydh)
