IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi percepatan penyerahan aset hasil pemekaran antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Senin (30/5), KPK mengundang Pemkab Bima dan Pemkot Bima terkait penyelesaian aset P3D antara kedua pemda tersebut.
“Aset yang diserahkan berupa aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (30/5).
Adapun penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan Berita Acara Rekonsiliasi BMD antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020.
Berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua pemda tersebut, tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan dan rumah dinas.
“Dari jumlah tersebut baru 37 barang milik daerah (BMD) Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima,” papar Ali.
Selanjutnya, KPK pun siap memfasilitasi percepatan penyerahan aset tersebut tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima, maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima.
Hal itu ditentukan dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ali.
Selain Bupati dan Walikota Bima, hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Wakil Gubernur NTB, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima dan Plt Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah V KPK.(ydh)