IPOL.ID – Satgas Penanganan COVID-19 telah merilis dua surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara. Keduanya sebagai tindaklanjut arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Kamis (19/5), mengungkapkan, surat edaran yang dimaksud adalah SE No 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Lalu SE No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
“Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” ungkap Saiku.
Lebih jauh dikatakan, terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Misalnya, selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.