IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (9/5).
Diketahui, Andi diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk kali kedua. Sebelumnya, Senin (11/4), Andi juga diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Saat diperiksa, Andi Arief hadir dikonfirmasi terkait komunikasi dengan tersangka Bupati non aktif PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). “AGM pernah berkonsultasi dengan saksi untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Ali, Selasa (12/4) lalu.
Selain itu, lanjutnya, Andi juga dikonfirmasi mengenai aliran uang tersangka AGM. Uang itu diduga telah mengalir ke sejumlah pihak. “Saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut (aliran uang),” tambah Ali.(ydh)