Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Bantah Dijemput Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Bantah Dijemput Paksa
HeadlineHukum

Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Bantah Dijemput Paksa

Farih
Farih Published 13 May 2022, 22:26
Share
2 Min Read
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. FotoMedcom
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Medcom
SHARE

IPOL.ID – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022). Dia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 18.02 WIB.

Richard tampak mengenakan pakaian lengan panjang, celana hitam, dan memakai topi krem serta masker putih.

Kepada wartawan, Richard membantah ada upaya penjemputan paksa oleh penyidik KPK lantaram dia disebut tak kooperatif. Dia mengaku sedang menjalani tindakan medis yakni operasi pada jari kakinya.

“Enggak-enggak (tidak kooperatif), saya operasi kaki nih ya,” ucapnya.

Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” ungkapnya.


Dia akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon.

Sebelumnya, KPK menyatakan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta Jumat (13/5).

Sebelumnya, Richard pernah dipanggil secara patut dan sah untuk memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Namun, kepala daerah tersebut urung memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.

Dalam kasus ini, Richard ditetapkan tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jemput paksa, kpk, wali kota ambon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. FotoIst Soal PJ Gubernur DKI Jakarta, Zita: Pengganti Anies Harus Orang yang Punya Jiwa Kepemimpinan Sama
Next Article hari pendidikan Peringati Hari Pendidikan Nasional 2022, Munjirin: Kita Tidak Lagi Jadi Pengikut, Tapi Jadi Pemimpin Gerakan Pemulihan Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
EkonomiHeadline

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi

HeadlineNusantara
Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO
19 May 2026, 19:55
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?