Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota Satpol PP Dipolisikan karena Jual Barang Hasil Penertiban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Anggota Satpol PP Dipolisikan karena Jual Barang Hasil Penertiban
Kriminal

Anggota Satpol PP Dipolisikan karena Jual Barang Hasil Penertiban

Farih
Farih Published 05 Jun 2022, 16:18
Share
1 Min Read
Ilustrasi Satpol PP. ANTARA FOTO
Ilustrasi Satpol PP. ANTARA FOTO
SHARE

IPOL.ID – Anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah menjual barang hasil penertiban.

“Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (4/6/2022).

Eddy menyebut, terduga merupakan salah satu petinggi Satpol PP Surabaya. Dia diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ada berbagai macam barang hasil penertiban yang disimpan di gudang tersebut, di antaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.

Kata dia, penjualan barang yang itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Eddy mengaku mendapat laporan dari anggotanya soal kasus ini dan dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

Dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220605 WA0045 KKP Segel 4,74 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia
Next Article pupr1 Pekerjaan Pemeliharaan dan Rekonstruksi Jalan Tol Jagorawi Minggu Pertama Dimulai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?