IPOL.ID – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka penipuan berkedok investasi itu telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
“Penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/6) malam.
Dalam tahap dua tersebut, Indra Kenz telah dilanjutkan penahanannya oleh Tim JPU Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. “Tersangka IK (Indra Kenz) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022,” ujar Ketut.
Selanjutnya, Tim JPU Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke pengadilan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tambah Ketut.