Politisi asal Partai Gerindra ini mengakui bahwa sejak penunjukkan manajemen baru Bank Banten, mereka terus melakukan segala upaya dalam menangani kredit macetnya, diantaranya melakukan penagihan langsung, restrukturisasi maupun melalui jalur hukum.
“Kalau dilihat di laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Auditor Independent, pada tahun 2020 kredit macet Bank Banten ada sekitar Rp1,9 triliun. Jika dilihat pada akhir 2021 lalu sudah turun menjadi sekitar Rp400 miliar,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kasus kredit macet Bank Banten terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017. Pemberian fasilitas kredit ini diduga melibatkan salah satu petinggi Bank Banten.
Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten oleh dua LSM yakni Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Disebutkan dalam laporan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten hingga merugikan keuangan negara lantaran kredit tersebut akhirnya macet.
