IPOL.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu, 15 Juni 2022. Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.
Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e dalam beleid ini menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando saat dijumpai wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Juni 2022.