IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan LM Rusdianto Emba, tersangka baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jaksel, Senin (27/6).
Adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
“Tersangka LM RE ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Juni 2022-16 Juli 2022,” ujar Karyoto.
Dalam kasus ini, LM RE disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Kedua tersangka ialah LM Rusdianto Emba alias LM RE dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Meski ditetapkan tersangka, LM RE dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga lolos dari penahanan.
“KPK mengimbau agar tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” imbau Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron belum lama ini.
Meski begitu, KPK telah menahan Sukarman Loke. Sukarman lebih dulu ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1 sejak 23 Juni 2022. (ydh)