IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan dua oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejagung) Sumenep yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua oknum jaksa nakal tersebut berinisial IM selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum dan BN selaku Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti. “Kedua jaksa dimaksud, ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan klarifikasi di Jakarta, Jumat (3/6).
Menurut dia, pencopotan kedua oknum jaksa tersebut untuk mempermudah bidang pengawasan melakukan pemeriksaan, serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
Jika terbukti melanggar kode etik, tegasnya, kedua oknum jaksa itu terancam akan diberikan sanksi tegas dari pimpinan Kejaksaan Agung.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,” tegas Ketut.
Pimpinan Kejaksaan Agung, ditambahkan dia, juga tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat.