Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Pencurian Hewan Ternak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Pencurian Hewan Ternak
Hukum

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Pencurian Hewan Ternak

Farih
Farih Published 10 Jun 2022, 13:57
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto.
Hal itu setelah melalui proses gelar perkara (ekspos) yang dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Hasil ekspos, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/6).

Menurut dia, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disetujui berdasarkan sejumlah alasan yang mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, bahkan tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi,” paparnya.

Selain itu juga ada sejumlah pertimbangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Di antaranya, ada pertimbangan sosiologis dan
masyarakat merespon positif,” tambahnya.

Atas dasar itu, Jampidum pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Samsul Bahri alias Baba bin Suroto.

“Hal itu terkait sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak,” tutupnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, pencurian hewan ternak, penghentian penuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61dd2c8c4504b tangkap layar presiden jokowi menyampaikan vaksinasi covid 19 dosis ketiga di jakarta selasa 1112022 tvonenews 375 211 Meski Kasus Naik, Presiden Jokowi: Penularan Covid-19 Masih Terkendali
Next Article IMG 20220610 WA0073 1 Masyarakat Desa Minta Ketua KPK Firli Bahuri Perluas Pembentukan Desa Antikorupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?