IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, korps adhyaksa tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realiti pada 2012 hingga 2013.
Kendati begitu, penyidikan kasus baru tersebut masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya.
“Tahap penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6).
Sebelum menyidik kasus tersebut, diterangkannya, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan memanggil sebanyak 30 orang yang terkait dengan kasus tersebut.
“30 orang tersebut dipanggil guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” terangnya.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.